17 Agustus 1945-2025_20250917_115500_0000
IMG-20260211-WA0023
Merah Putih Simpel Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia Banner_20260212_122559_0000
previous arrow
next arrow

Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara Inkracht, Sabu 75,34 Gram Ikut Dimusnahkan

0

jurnalisis.com, Tanjabtim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemusnahan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, S.H., M.H., Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riad, S.Ag., KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur IPDA Musridin, S.E., serta para awak media.

Pada Periode I Tahun 2026 ini, Bidang PAPBB Kejari Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang bukti dari total 20 perkara tindak pidana umum. Rinciannya, 16 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang terdiri dari 9 perkara narkotika, 1 perkara ITE, 5 perkara perlindungan anak, dan 1 perkara minerba. Sementara itu, 4 perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap harta benda (OHARDA), masing-masing 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan. Barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, sejumlah handphone, pakaian, pipa paralon, selang air, kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sandal karet.

Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan wajib ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.

Kajari Beny menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Dalam kesempatan tersebut, Beny juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan pers yang telah hadir dan berperan dalam mempublikasikan kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejari Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir eksekusi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum di wilayah Tanjung Jabung Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *