Cegah Kekerasan di Sekolah, Kejari Tanjab Timur Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 17

0

Jurnalisis.com, Jambi — Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di SMPN 17 Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan masyarakat taat hukum pada bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

‎Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi dan pencegahan terhadap potensi kejadian yang sempat menjadi tren isu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta mendapat sorotan pemberitaan hingga tingkat nasional, yaitu peristiwa kekerasan sekelompok murid terhadap tenaga pendidik di lingkungan dunia pendidikan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengangkat tema besar “Batasan Antara Guru dan Murid Serta Perlindungan Hukum di Lingkungan Sekolah.”

‎Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi kedudukan guru dan murid di sekolah, batasan antara guru dan murid di lingkungan pendidikan, larangan-larangan bagi siswa dan guru, serta dasar hukum dan ketentuan yang mengatur hubungan antara tenaga pendidik dan peserta didik. Edukasi ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta membangun kesadaran bersama demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan JMS tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Rahmad Abdul, S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Kukuh Prima, S.H., Kepala Sekolah SMPN 17 Tanjung Jabung Timur Hasnah, M.Pd., serta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

‎Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Rahmad Abdul, S.H. menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya pelajar dan tenaga pendidik. Ia menyampaikan bahwa pemahaman mengenai batasan hak dan kewajiban antara guru dan murid menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik maupun tindakan yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan.

‎Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 17 Tanjung Jabung Timur Hasnah, M.Pd. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan JMS sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa maupun tenaga pendidik mengenai aturan hukum serta etika yang harus dijaga dalam interaksi di sekolah. Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum sejak dini serta memperkuat hubungan yang harmonis antara guru dan murid.


‎Selain pelaksanaan di SMPN 17 Tanjung Jabung Timur, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga berencana melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan tema tersebut secara berkelanjutan dan rutin di berbagai sekolah lainnya kedepan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Kejaksaan dalam mendukung dunia pendidikan melalui penyuluhan dan edukasi hukum kepada tenaga pendidik maupun peserta didik, guna menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berintegritas.

‎Melalui pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan berlandaskan pada pemahaman hukum yang baik, sehingga potensi terjadinya peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah dapat dicegah sejak dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *