Kejati Jambi Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Pelabuhan Ujung Jabung
Jurnalisis com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperoleh kejelasan atas laporan yang diterima.
“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi,” ujar Noly.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dari berbagai unsur, antara lain masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan urusan pertanahan.Pemeriksaan tersebut masih berlanjut dan jumlah saksi dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jambi juga menyiapkan koordinasi dengan instansi agraria serta auditor atau ahli keuangan negara. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperoleh data dan keterangan yang diperlukan, termasuk terkait perhitungan potensi kerugian negara.
Noly menegaskan, Kejati Jambi berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinilai cukup secara hukum.
Perkara ini diketahui bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi melalui serangkaian pemeriksaan guna mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut.
