‎Iming-Iming Kuota Haji Tambahan, Warga Tanjabtim Tertipu Rp235 Juta, Polisi Tetapkan H.M Tersangka‎

0
IMG-20260112-WA0032

jurnalisis.com, Tanjabtim/Jambi – Polres Tanjung Jabung Timur menggelar press conference pada Senin, 12 Januari 2026, terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan tersangka berinisial H.M.

‎Dalam perkara ini, tersangka H.M diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
‎Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025. Korban dalam perkara ini berinisial D.N, warga Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

‎Peristiwa penipuan ini berawal pada 20 September 2024, saat tersangka H.M mendatangi rumah korban yang saat itu tengah menjalankan usaha fotokopi dan penjualan alat tulis kantor. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan kesempatan keberangkatan ibadah haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas, yang dijadwalkan berangkat pada Mei 2025, dengan biaya sebesar Rp25.000.000,- per orang.

‎Menindaklanjuti tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan lima orang anggota keluarganya pada 23 September 2024. Tersangka selanjutnya meminta uang tanda jadi sebesar Rp5.000.000,- dengan alasan agar nama korban tidak digantikan, yang penyerahannya disaksikan oleh istri korban.

‎Tidak berhenti di situ, tersangka kembali meminta sejumlah uang secara bertahap, dengan alasan untuk melengkapi persyaratan tambahan keberangkatan ibadah haji. Penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi atas nama tersangka, serta sebagian lainnya diserahkan secara tunai.

‎Namun hingga saat ini, korban beserta keluarga yang telah didaftarkan tidak pernah diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.

‎Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp235.000.000,-, dengan rincian:
‎Rp169.970.000,- diserahkan secara tunai,
‎Rp65.030.000,- diserahkan melalui transfer bank.

‎Atas kejadian tersebut, Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menetapkan H.M sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *