Liputan Gudang BBM Ilegal Berujung Kekerasan, Wartawati Dicekik dan Dipukul Preman di Lingkar Barat Jambi
jurnalisis.com, Jambi — Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawati menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum preman penjaga gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Lingkar Barat, Kelurahan Mayang Mengurai, Kota Jambi. Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial S.
Korban diketahui bernama Tantri Mandayani (37), seorang perempuan yang beralamat di Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Ia merupakan Kepala Biro Media Online Buser Expose.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bibir pecah, lebam di bagian dada, serta cedera di tenggorokan akibat dicekik oleh pelaku. Bahkan, berdasarkan hasil visum medis, korban mengalami kesulitan menelan akibat tekanan di leher.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya, Ruli, tengah menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial dengan melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan Lingkar Barat.
Di lokasi, korban mendapati aktivitas bongkar muat BBM dengan keluar-masuk mobil tangki berwarna putih biru. Ketika korban merekam aktivitas tersebut sebagai bagian dari kerja jurnalistik, tiba-tiba seorang oknum penjaga gudang mendatangi korban, merampas telepon genggam, serta menghapus video rekaman yang berisi aktivitas ilegal tersebut.
Tidak berhenti di situ, setelah video dihapus, pelaku kemudian melakukan penganiayaan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka pada wajah dan dada. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Jambi pada hari yang sama, Sabtu, 20 Desember 2025, pukul 15.09 WIB.
Laporan korban tercatat dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yakni Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 352 KUHP.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody, dengan tegas meminta aparat kepolisian untuk serius dan profesional menangani kasus tersebut.
“Tidak boleh ada premanisme di Provinsi Jambi, apalagi dilakukan oleh kelompok yang diduga terafiliasi dengan mafia BBM ilegal. Ini perbuatan keji, terlebih korbannya seorang perempuan dan jurnalis. Pelaku harus ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Dody.
Ia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi undang-undang, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang memberikan perlindungan hukum di ruang digital bagi jurnalis.
FRIC juga mendesak Polda Jambi untuk tidak hanya menangkap pelaku penganiayaan, tetapi juga menertibkan dan merazia secara serius seluruh gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga banyak mempekerjakan oknum preman.
“Jika ingin Kota Jambi aman, maka premanisme harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” pungkas Dody.



