Hakordia 2025: Kejari Tanjab Timur Bongkar Deretan Kasus Korupsi, Negara Selamat Rp1,6 Miliar
jurnalisis.com, Jambi – Dalam momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mempublikasikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur tercatat telah melaksanakan berbagai tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan hingga eksekusi. Berdasarkan rekapitulasi kinerja, terdapat peningkatan kualitas penanganan perkara sepanjang tahun ini.
Sepanjang 2025, Bidang Pidsus menangani lima perkara pada tahap penyelidikan. Sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik masuk dalam penelusuran penyelidik.
Selain itu, terdapat lima perkara yang naik ke tahap penyidikan, terdiri dari tiga perkara dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu periode 2024–2025, dengan masing-masing tersangka berinisial HAS (Operator SPDN), DS (Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan), dan S (Pengelola SPDN).
Dua perkara lainnya terkait dugaan korupsi pembangunan ruang prasarana SMKN 4 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022, dengan tersangka JH (Fasilitator), ZH (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AS (Kepala Sekolah). Pengungkapan kasus korupsi di sektor pendidikan ini menjadi catatan penting mengingat dampaknya terhadap pelayanan publik dan fasilitas peserta didik.
Pada tahap penuntutan, Bidang Pidsus melaksanakan dua perkara, yakni:
1. Perkara AW (alm) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara TA 2022. Perkara ini dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025.
2. Perkara TK terkait dugaan Tipikor pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi oleh PT Pelindo II (Persero) Cabang Jambi tahun 2019–2021. Perkara ini telah incraht berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 24 Juni 2025.
Sepanjang 2025, Bidang Pidsus juga mengeksekusi enam putusan perkara Tipikor, yakni terhadap terpidana CPA (30 Desember 2024), AR, ST, dan MIH (20 Februari 2025), MYL (10 Maret 2025), serta TK (29 September 2025).
Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.669.990.396, yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp1.169.990.396 dan uang denda sebesar Rp500.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Hakordia bukan hanya menjadi ajang refleksi kinerja, tetapi juga pengingat pentingnya membangun budaya integritas di seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan berbagai elemen, mulai dari lembaga pemerintah, pelaku usaha, dunia pendidikan, hingga masyarakat sipil.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengungkap tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara demi kepentingan publik.
