‎Kejari Tanjung Jabung Timur Sabet 4 Penghargaan, PNBP Melebihi Target Hingga 580%

0
IMG-20251210-WA0024



jurnalis.com, Tanjung Jabung Timur– Tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR – /L.5.18.2/Dti.1/12/2025 yang dikeluarkan Seksi Intelijen instansi tersebut, Kejari telah menyabet 4 piagam penghargaan sekaligus pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (8/12/2025). Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H.

‎Piagam yang diraih meliputi peringkat I dalam bidang Intelijen dan Pengawasan se-wilayah Jambi, peringkat II di bidang Pidana Khusus, serta peringkat III di bidang Pemulihan Aset. Prestasi ini bukan diraih secara instan, melainkan hasil kerja keras tanpa banyak sorotan.

‎Selain penghargaan, Kejari juga mencatat capaian kinerja signifikan di berbagai bidang. Di bidang Pembinaan, misalnya, mereka berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2.219.922.012 – yang melampaui target Rp 382.125.000 dengan presentasi hingga 580,94%.

‎Di bidang Intelijen, Kejari melakukan 9 kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPS), 7 kegiatan pengamanan dan 2 penyelidikan Lidpamgal, 12 penyuluhan hukum, 4 kegiatan PAKEM, serta 2 kampanye anti korupsi.

‎Untuk Bidang Pidana Umum, terdapat 121 Surat Permintaan Penyelidikan (SPDP) yang masuk, 86 berkas perkara yang dinyatakan lengkap, 99 perkara yang dilimpahkan ke tahap II, dan 115 perkara yang sudah dieksekusi. Satu perkara juga berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

‎Di Bidang Pidana Khusus, tercatat 5 penyelidikan, 5 penyidikan, 7 pra penuntutan, 2 penuntutan, dan 5 eksekusi. Kejari juga telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1.169.903.960 dan uang denda Rp 500 juta dari perkara korupsi proyek upgrade stasiun pandu teluk tahun 2019-2021, yang semuanya disetorkan ke kas negara.

‎Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari memberikan 1 bantuan hukum litigasi, 7 non-litigasi, 44 pelayanan hukum, 2 perjanjian kerjasama (MoU), dan 32 pendampingan hukum. Sedangkan di bidang Pemulihan Aset, 77 barang rampasan (termasuk handphone, mobil, motor, kapal, dan kayu) dieksekusi dengan total penyelesaian sebesar Rp 2.075.242.396 dari lelang, penjualan langsung, uang pengganti, dan uang denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *