Narapidana Kabur dari Rutan Demak Ditangkap di Jambi, Polisi Bertindak Cepat
jurnalisis.com, Muaro Jambi – Seorang narapidana asal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Demak yang sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di rumah sakit, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Polres Muaro Jambi yang dibackup oleh Tim Resmob Polda Jambi.
Penangkapan tersebut juga melibatkan personel dari Polsek Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menerima permohonan dari Rutan Kelas IIB Demak kepada jajaran Polda Jambi untuk membantu pencarian narapidana yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan koordinasi dan pencarian di wilayah hukum Polda Jambi,” jelas Kasi Humas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Panit Resmob Polda Jambi Ipda Sultan Maulana, S.Tr.K, bersama anggota, serta didampingi Banit Intel Polsek Sungai Bahar Bripda Jaya Hendra Sinaga dan Banit Reskrim Polsek Sungai Bahar Bripda Frans Simanjuntak.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasi Humas, napi tersebut diketahui melarikan diri pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.23 WIB saat menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama pihak Kepolisian Resor Demak, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polda Jambi.
Tim Resmob Polda Jambi kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sungai Bahar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja di sebuah depot air minum bernama “Agus Water” milik warga setempat di Desa Suka Makmur.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Identitas Narapidana
Nama: Muhammad Alfian bin Bachtiar (30)
Nomor Register: BI/125/DW/2025
NIK: 8105012712940002
Perkara: Penganiayaan / Pasal 351 KUHP
Alamat: Jl. DG Tantu I Lorong 5 No. 20 RT 03/05, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Setelah diamankan, narapidana tersebut diserahkan kembali ke Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“DPO tersebut sudah kami serahkan kembali ke pihak Rutan Demak,” tutup Kasi Humas.
