BPI KPNPA RI Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tragedi Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Jurnalisis.com, Sidorjo – Tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, terus menyisakan duka mendalam. Hingga Minggu (5/10/2025) pukul 21.00 WIB, tim gabungan kembali mengevakuasi tujuh kantong jenazah dari reruntuhan bangunan, sehingga total korban meninggal dunia mencapai 52 orang, termasuk lima bagian tubuh.
Sementara itu, total korban yang terdata sejak hari pertama pencarian mencapai 156 orang, terdiri dari 104 orang selamat dan 52 orang meninggal dunia. Proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim SAR, BPBD, TNI, dan Polri yang bekerja tanpa henti di lokasi kejadian.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah tersebut. Ia menyebut kejadian ini sebagai ujian berat yang harus diterima dengan ketabahan.
“Ini adalah musibah yang sudah menjadi kehendak Allah. Kami mengucapkan turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kekuatan dan menerima takdir ilahi,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu malam.
Namun, Rahmad juga menekankan pentingnya langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban. Ia mendesak pihak kepolisian agar tidak hanya berhenti pada tahap evakuasi, tetapi juga segera menyelidiki penyebab runtuhnya bangunan tersebut.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka jika ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pembangunan pondok pesantren itu,” tegasnya.
Rahmad menilai, tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan, terutama yang menggunakan fasilitas asrama atau gedung bertingkat, agar memastikan aspek keselamatan bangunan sesuai standar.
“Keselamatan santri dan tenaga pengajar adalah prioritas utama. Jangan sampai nyawa melayang karena kelalaian teknis atau lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan bangunan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki izin bangunan dan memenuhi syarat konstruksi aman, agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutup Rahmad Sukendar. (BH)
