Publik Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Proyek LPJU Tanjab Barat
Jurnalisis.com,Tanjab Barat, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Tahun Anggaran 2023 masih menjadi sorotan publik.
Proyek senilai Rp6,4 miliar tersebut sebelumnya telah dilaporkan Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada 10 Juli 2025. Dalam laporannya, Ketua FAAKI Anang Irianto menyebut adanya dugaan persekongkolan jahat antara pihak dinas dengan oknum rekanan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
“Dari empat pekerjaan yang ada, hanya dilaksanakan oleh satu rekanan yang juga pemenang kontrak, yakni CV. KM,” ungkap Anang kala itu.
Kejati Jambi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan surat resmi Nomor: B – 4284/L.5.3/Dek.1/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Kejati melimpahkan penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, S.H., M.H.
Namun, hingga kini publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut di Kejari Tanjab Barat. Apakah telah dilakukan pemeriksaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, atau pengumpulan bahan keterangan? Ataukah kasus ini masih dalam tahap telaah administrasi?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (18/9/2025), Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Agrin Nico Reval, S.H., belum memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Nilai proyek yang cukup besar serta dugaan kerugian negara miliaran rupiah membuat publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Transparansi dan ketegasan dalam mengusut perkara ini diyakini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (BH)
