Kontraktor Klarifikasi Isu Upah Pekerja Proyek Perkim Tanjabtim: “Semua Sudah Dibayar ke Ardi Berbak”
Jurnalisis.com, Tanjab Timur , Jambi – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan pekerja proyek pembangunan jalan rabat beton dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur diDesa Bunga Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, mengenai upah yang belum diterima para pekerja, pihak perusahaan jasa konstruksi CV. Pertama Jaya Mandiri memberikan klarifikasi resmi.
Direktur Utama CV. Pertama Jaya Mandiri, Ishar Safawi, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan menyalurkan seluruh biaya kebutuhan proyek, termasuk upah pekerja, kepada Ardi Berbak selaku pelaksana lapangan.
“Terkait upah, bahan bangunan, dan keperluan di lapangan sudah saya bayar semua kepada Ardi Berbak selaku pelaksana lapangan,” jelas Ishar saat dihubungi Jurnalisis, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja melalui pelaksana lapangan sudah dilakukan secara penuh.
“Artinya, dari perusahaan, upah pekerja sudah dibayar lunas semuanya melalui Ardi Berbak,” tegasnya.
Namun demikian, Ishar memastikan bahwa perusahaan tidak lepas tangan jika masih ada pekerja yang merasa belum menerima hak mereka.
“Pihak perusahaan tetap bertanggung jawab terkait upah yang belum terbayarkan itu,” ujarnya menambahkan.
Dengan klarifikasi ini, CV. Pertama Jaya Mandiri berharap tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja akan tetap diprioritaskan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dengan nilai kontrak Rp126.415.000 tersebut.
(BamSH)
