Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Pelaku Pengganti Kemasan Beras SPHP untuk Raup Keuntungan
Jurnalisis.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait penggantian kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Gedung B Polda Jambi, Senin (25/8/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., didampingi Subdit I dan pihak Bulog.
Pelaku berinisial RS (34), warga Jalan Lipsos, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. RS diduga mengganti kemasan karung beras SPHP menjadi kemasan polos tanpa merek, agar bisa menjualnya secara bebas. Padahal, beras SPHP penjualannya terbatas melalui jaringan resmi Rumah Pangan Kita (RPK) yang bekerja sama dengan Bulog.
Kasus ini terungkap setelah Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi masyarakat pada Sabtu (23/8/2025). Tim kemudian melakukan pengecekan di salah satu toko berinisial J, CV GMB, di kawasan Lingkar Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan pendistribusian beras oleh RS menggunakan karung polos sebanyak 174 karung dengan total 1.440 kg.
“Beras SPHP seharusnya hanya boleh beredar melalui RPK resmi dengan jatah tertentu untuk masyarakat. Namun, pelaku memindahkan isi beras SPHP ke karung polos ukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg agar bisa dijual cepat dengan jumlah lebih banyak,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 karung beras ukuran 5 kg, 54 karung ukuran 10 kg, 20 karung ukuran 20 kg, 221 karung beras merek SPHP, satu unit timbangan, alat jahit karung, serta satu unit mobil pickup Gran Max warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak Bulog mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengungkap kasus ini. “Kami berterima kasih atas penindakan yang dilakukan. Bagi pihak yang menyalahi aturan, akan kami blacklist dari daftar RPK resmi,” tegas perwakilan Bulog.
(BamSH)
