Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 46,68 Gram Sabu dan Pil Ekstasi
Jurnalisis.com,Tanjung Jabung Timur, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda, dengan total barang bukti 46,68 gram narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjab Timur, Senin (4/8/2025), Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar sekaligus penyalahguna narkoba.
“Empat orang yang kami amankan semuanya berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” tegas Kapolres, yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Motara Sitorus dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif.
Penangkapan berawal dari operasi di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Dua tersangka yakni Heriyanto alias Ei (29), warga Kecamatan Nipah Panjang, dan Sihen alias Hen (42), warga Kota Jambi, diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 20,33 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone, SIM card, dan satu unit sepeda motor.
Pengembangan dari kedua tersangka membawa penyidik kepada Sandi Pratama bin Samsul Bahri (35), warga Nipah Panjang. Sandi ditangkap di Jalan Lintas Muara Sabak–Jambi, Kecamatan Geragai, saat mengendarai mobil Toyota Calya. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 10,57 gram, satu butir pil ekstasi berwarna kuning merek Super Mario, serta alat bantu dan kemasan narkotika lainnya.
Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dari pengakuan Sandi, barang haram tersebut ia dapatkan dari Muhammad Abas bin M. Tahir (alm), 41 tahun, warga Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur, yang tinggal di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka Abas dan menemukan sabu seberat 15,78 gram yang disembunyikan dalam lubang kloset, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan kemasan sabu.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Polres Tanjab Timur dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat langkah pencegahan serta memastikan Tanjung Jabung Timur terbebas dari peredaran gelap narkoba. (BamSH)
