Kejaksaan Tinggi Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank BNI
jurnalisis.com, Jambi – Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan BK, Komisaris Utama PT PAL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dan berlangsung selama 20 hari, hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.
BK diduga berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat dalam proses fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan tiga tersangka sebelumnya, yaitu WE, VG, dan RG. Modus operandinya adalah manipulasi data dan dokumen pengajuan kredit, dengan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, mengakibatkan pembobolan dan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, SH, MH, menyatakan bahwa tim penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Asas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh.
(Bambang Hermanto)
