Kejari Jambi Terapkan Restorative Justice, Dua Tersangka Lolos Penuntutan

0
IMG-20250627-WA0007

Jurnalisis.com, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Jambi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka. Hal ini diputuskan langsung oleh Kepala Kejari Jambi, M.N. Ingratubun, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yoyok Satrio, SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia, SH.

Kedua kasus yang dihentikan penuntutannya adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka M. Al Alif Adrian bin RD. Muslim, dan kasus penadahan yang melibatkan tersangka Muhammad Faisal Simbolon bin Syamsir Simbolon (alm).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan. “Kami berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan dan menyelamatkan masa depan anak bangsa,” ujar Afriadi.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, M. Al Alif Adrian akan menjalani rehabilitasi medis selama 3 bulan di RSJ Provinsi Jambi dan pekerjaan sosial selama 1 bulan di Dinas Sosial Provinsi Jambi, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Proses rehabilitasi akan dipantau secara berkala oleh Kejari Jambi dan RSJ.

Sementara itu, kasus penadahan Muhammad Faisal Simbolon dihentikan karena telah tercapai perdamaian dan maaf dari korban. Tersangka juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Sebagai bentuk pengawasan, tersangka yang mendapatkan penangguhan penahanan akan dipasangi Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Detection Kit. “Kami terus berbenah ke arah sistem peradilan yang modern, efisien, dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia,” tambah Afriadi.

Kepala Kejari Jambi, M.N. Ingratubun, SH., MH., memberikan peringatan tegas bahwa penghentian penuntutan bukan berarti kebal hukum. “Jika saudara mengulangi perbuatan yang sama, maka surat penghentian ini akan kami cabut dan saudara akan dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman maksimal,” tegasnya. Beliau kemudian mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin: “Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP, tetapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *