Cabjari Tanjab Timur Gelar Program JMS di SMKN 2 Tanjab Timur, Angkat Isu Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar

0
IMG-20250509-WA0071

JURNALISIS.com, Tanjung Jabung Timur –Kejaksaan Negeri Tanjung Timur melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum kepada pelajar. Kegiatan yang digelar pada Kamis (8/5) ini berlangsung di SMK Negeri 2 Tanjung Jabung Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabjari Nipah Panjang, Sakti Yuharbi, bersama Staf Pidum dan Pidsus Bayu Abdurrohman, S.H., memberikan penyuluhan hukum bertema “Anak Berhadapan dengan Hukum dan Bahaya Judi Online di Lingkungan Sekolah.”

Program ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam menekan angka kenakalan remaja, khususnya terkait maraknya praktik judi online di kalangan pelajar. Dalam pemaparannya, tim jaksa menjelaskan bahwa judi online bukan hanya berdampak buruk terhadap masa depan generasi muda, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang bisa menjerat pelakunya dengan hukuman penjara maupun denda,” tegas Sakti Yuharbi.

Para siswa juga diberi pemahaman mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi online.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa, yang diharapkan dapat menjadi bekal untuk menghindari perilaku menyimpang dan lebih memahami hukum sejak dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *