Kejari Tanjung Jabung Timur Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Dialog Interaktif di SM Radio

0
IMG-20250627-WA0061

Jurnalisis.com, Tanjung Jabung Timur, Jambi– Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Waspadai Narkoba” melalui siaran langsung di SM Radio 105.4 FM. Acara yang berlangsung pada hari Selasa (26/6/2025) di Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Talang Babat, ini menghadirkan narasumber Kasubsi II Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, Fikry Fachlevi, S.H., didampingi Alif Alfaruq dan Dimas Pratama, S.Kom. Acara dipandu oleh penyiar SM Radio, Febri Widya Sasongko.

Dialog interaktif ini membahas berbagai aspek terkait narkotika, mulai dari payung hukumnya, ancaman pidana, peran Kejaksaan, hingga upaya pencegahan dan rehabilitasi. Fikry Fachlevi menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai landasan hukum utama dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Ia menekankan ancaman hukuman berat bagi pengedar, bahkan hingga hukuman mati untuk kasus yang melibatkan jumlah besar atau jaringan terorganisir. Sementara itu, bagi pengguna, hukum memberikan kesempatan untuk rehabilitasi sesuai Pasal 54 UU Narkotika, asalkan tidak terlibat dalam jaringan peredaran.

Penjelasan juga diberikan mengenai klasifikasi narkotika ke dalam tiga golongan, beserta contoh-contohnya. Narasumber juga memaparkan ancaman pidana bagi pengguna dan pengedar, serta peran penting Kejari Tanjung Jabung Timur dalam penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa disebut sebagai upaya Kejari untuk meningkatkan kesadaran bahaya narkoba sejak dini.

Data penanganan perkara narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari tahun 2022 hingga 2025 juga dibeberkan. Tercatat sebanyak 183 kasus ditangani, dengan rincian 66 kasus (2022), 47 kasus (2023), 51 kasus (2024), dan 19 kasus (2025). Wilayah Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Sabak Timur disebut sebagai daerah yang rawan peredaran narkotika. Dari total kasus tersebut, tiga kasus melibatkan anak di bawah umur, yang ditangani sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan prioritas rehabilitasi dan perlindungan anak.

Narasumber juga menjelaskan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika, yang hanya dapat diterapkan pada pengguna dengan jumlah kecil dan melalui asesmen dari BNN atau dokter forensik. Masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, dengan jaminan perlindungan hukum bagi pelapor sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dialog interaktif ini ditutup dengan ajakan untuk bersama-sama memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang merusak bagi individu, keluarga, dan bangsa. Kejari Tanjung Jabung Timur menekankan komitmennya tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Acara berlangsung lancar hingga pukul 12.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *