Usaha BUMDes Desa Sungai Benuh di Luar Kecamatan: Efektif atau Menyimpang dari Tujuan?
JURNALISIS.com, Tanjabtim, Jambi – Desa Sungai Benuh, yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Sadu, menjalankan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa kebun kelapa seluas 2 hektar. Menariknya, kebun tersebut tidak berada di dalam wilayah desa maupun kecamatannya sendiri, melainkan di Kecamatan Nipah Panjang, kabupaten yang sama.
Penempatan usaha di luar kecamatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis jika ditinjau dari perspektif tujuan dasar pembentukan BUMDes, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87, yang menyatakan bahwa BUMDes didirikan untuk mengelola potensi desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 menegaskan bahwa unit usaha BUMDes seharusnya berbasis pada potensi lokal desa, memperkuat ekonomi masyarakat desa, serta mendorong kemandirian. Jika usaha dijalankan di luar wilayah desa, terlebih di luar kecamatan, maka muncul risiko bahwa manfaat langsung yang baik berupa lapangan kerja, pengelolaan aset, maupun pendistribusian hasil, mungkin tidak sepenuhnya dirasakan oleh warga desa itu sendiri.
Dari sisi pengawasan dan pengendalian, model seperti ini juga menyulitkan tata kelola. Lokasi di luar kecamatan berpotensi menyulitkan pemerintah desa dalam memantau operasional, menjamin partisipasi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan usaha sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Secara yuridis, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang BUMDes memiliki aset atau menjalankan usaha di luar wilayah desa. Namun, hal tersebut hanya dapat dibenarkan jika tetap memenuhi prinsip:pengelolaan yang mengutamakan kepentingan desa asal, pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa, dan pengawasan yang tetap berada di bawah otoritas pemerintah desa.
Tanpa ketiga prinsip tersebut, penempatan usaha di luar kecamatan rentan menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah kebijakan pembangunan desa, dan pada akhirnya bisa menyimpang dari maksud awal pendirian BUMDes: sebagai sarana pemberdayaan dan kemandirian desa, bukan sekadar unit bisnis biasa yang terlepas dari nilai sosialnya.
Dengan demikian, penataan ulang orientasi dan lokasi usaha BUMDes semacam ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang dijalankan atas nama desa, benar-benar berpulang manfaatnya kepada desa itu sendiri.
