Polsek Nipah Panjang Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga di Desa Bungo Tanjung
jurnalisis.com, Tanjabtim/Jambi– Jajaran Polsek Nipah Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Polsek Nipah Panjang, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah warga yang berada di RT 01 Desa Bungo Tanjung, tepatnya di depan Masjid Nurul Huda.
Korban diketahui bernama Sutikman (58), seorang petani yang berdomisili di Parit Bom RT 01 Desa Bungo Tanjung. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang berada di Kota Jambi sejak Jumat, 9 Januari 2026, untuk menghadiri undangan keluarga. Sebelum berangkat, korban menitipkan kunci rumah kepada tetangganya, Amat Yajid.
Menurut keterangan saksi, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Amat Yajid mendapati pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan kunci pintu belakang telah hilang dari grendel. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban saat korban kembali ke rumah pada Minggu sore.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit speaker aktif, satu unit kipas angin portable, satu unit handphone, dua unit alat pancing, serta sembako berupa susu kemasan dan mie instan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nipah Panjang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Amin Tohir Bin Eko. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Nipah Panjang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19 warna biru laut, satu unit speaker merek Advance, dua unit stik pancing, serta satu unit kipas angin portable.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Nipah Panjang.
