FRIC Minta Aparat Tegas Soal Dugaan Tambang Ilegal di Tanjab Barat

0
IMG-20251003-WA0014

Jurnalisis.com, Tanjab Barat, Jambi – FRIC Provinsi Jambi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terkait adanya dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini dikatakan Ketua FRIC, Dody, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Menurut Dody, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh HM yang mengoperasikan empat perusahaan, namun hanya satu yang berizin. Tiga perusahaan lainnya, seperti PT SGB dan PT BGB, disebut beroperasi tanpa izin di wilayah Lubuk Lawas dan Bayang Asam. Kegiatan penggalian serta penjualan tanah uruk dan batu split ini dinilai merusak lingkungan serta menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi, dan pasca aktivitas tambang harus melakukan reklamasi. Jika tidak, maka jelas merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Dody.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandri, menjelaskan bahwa terdapat 33 perusahaan tambang di Jambi yang telah mengantongi izin. Bagi perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin, sanksi akan diberikan mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

FRIC menegaskan agar pihak berwenang tidak ragu menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, demi melindungi lingkungan dan mencegah kerugian daerah. (BH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *