BNN-Polri Bongkar Sindikat Narkoba Rp 2,65 Triliun, 1,4 Ton Disita!
Jurnalisis.com, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 2,65 triliun dalam operasi gabungan di Sumatera Utara dan Aceh.
Kepala BNN menegaskan, sinergi antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata dalam perang melawan narkoba yang tidak mengenal batas wilayah maupun sekat antarinstansi. Kolaborasi ini juga menjadi perwujudan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi hukum sekaligus mempertegas komitmen pemberantasan narkoba.
Dalam konferensi pers, BNN bersama Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan besar narkotika yang melibatkan dua provinsi. Kasus ini bermula pada Minggu, 21 September 2025, ketika petugas gabungan menyita 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas mengamankan dua tersangka berinisial Z dan IW di Jalan Medan Sunggal, Kota Medan, dengan barang bukti ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil. Dari penangkapan ini, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap empat tersangka lainnya. Dua tersangka berinisial RR dan E diamankan di sebuah hotel di Kota Medan, sementara dua lainnya, DY dan FAM yang diketahui sebagai pemilik dan pemasok narkotika, ditangkap di Aceh Utara.
Selain enam orang tersangka yang telah ditahan, aparat masih memburu dua orang lain berinisial F dan C yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kekuatan kolaborasi BNN dan Polri dalam penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi komprehensif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Operasi ini diyakini mampu menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman narkoba sekaligus mencegah kerugian finansial negara yang ditaksir mencapai Rp 2,65 triliun.
BNN dan Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat. Semua upaya ini diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas. (BH)
